Sesudahalami kekosongan kedudukansepanjang6 bulan, DusunSenang, Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, pada akhirnyamempunyaifigurebaru. Posisi itusekarangsahdiisikan oleh Evi Diah Pratiwi.
Lurah Siraman, Damiyo, menjelaskan kekosongan kedudukan itu terjadiselesaidianyamenghentikanDusunawalnya, Supriyadi. Pencabutandilaksanakanpada Juni 2025 karenaadarangkaiansangkaan pelanggaran danpenekanan dari masyarakat.
Penghentiandilaksanakantidak dengan hormat, lewattingkatan proses sama sesuaiperaturanyang berjalan,” tutur Damiyo, Jumat (12/09/2025).
Menurut Damiyo, semuapersoalan yang mengikutsertakan Supriyadi telahdiolahdengan hukum. Diamemperjelaskeputusan itu resmi secara ketentuan, ingatjumlahnya pelanggaran yang sudah dilakukan.
Karena itu kami ambil sikap untukmenghentikan,” terangnya.
Sesudahlewatpenyeleksian, Evi Diah Pratiwi dipilihgantikan posisi dusun. Damiyo menyebutkan Evi bisa lolossebagaicalonterbaik.
Evi bisa lolos ujian menjadi yang terbaik, lewatrangkaian proses,” tandas Damiyo.
Awalnya, pencabutan Supriyadi sebagaiDusunSenangtercantum pada SK Nomor 40/KPTS/2024. DiadipastikanmenyalahiKetentuan Bupati (Perbup) No. 73 Tahun 2022 mengenai Disiplin Pamong Kalurahan/Staff Pamong Kalurahan.
Ketua TeamInterograsi Kalurahan Siraman, Trimulatsari menerangkanjikakeputusan ini diambil sesudahlewatrangkaian proses. Faksinyalakukanpemeriksaansecara langsungke Supriyadi danverifikasikemasyarakat.
Masyarakat itu yang tersambung langsung dengan faksi Pak Supri,” kata Trimulatsari.
Tidakitu saja, faksipemerintahan kalurahan minta audit ke Bupati Gunungkidul saattersebut.Keinginan itu ditanggapipemeriksaan dari Inspektorat Wilayah. Hasil daripemeriksaandiketemukanbeberapa pelanggaran, salah satunyakecurangankaryawan fiktif yang ditempatkan dalam HUK semenjak 2021-2024 dan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 2016-2021 yang masih belumdisetor.
Pelanggaran dilaksanakanberkali-kali oleh Supriyadi,” tambah Trimulatsari.
Karena adapenemuanitu, surat referensipada akhirnyamemberikankeputusan final ke Lurah Siraman.